IPMT Jayapura Tegaskan Tambrauw Adalah Hutan Adat Bukan Lahan Bisnis

Salah satu anggota IPMT Jayapura, saat memegang spanduk bertuliskan stop jual karbon. Kabupaten Tambrauw adalah hutan adat, bukan lahan bisnis, saat menggelar aksi di halaman kontrakan Asrama Mahasiswa Tambrauw di Jayapura, Rabu (15/11/2023). Foto: IPMT Jayapura.


JAYAPURA,SUARAMATYAF.COM- Menanggapi maraknya sosialisasi, terkait adanya penjualan karbon, maka Ikatan Pelajar Mahasiswa Tambrauw (IPMT) di Jayapura menggeluarkan sejumlah peryataan sikap terhadap pemerintah daerah dan masyarakat yang ada di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

 

Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh redaksi suaramatyaf.com, para mahasiswa Tambrauw yang ada di Jayapura menolak segala bentuk kepentingan Jakarta dan sekonomi global.

 

“Kami menolak segala bentuk kepentingn Jakarta dan ekonomi global yang ada di Kabupaten Tambrauw,” tegas Ketua IPMT Jayapura, Theo Esyah dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).

 

Tak hanya itu, mewakili ratusan mahasiswa Tambrauw di Jayapura, Theo meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Tambrauw, untuk tidak lagi menjadi alat pemerintah pusat di Jakarta, demi mengorbankan masyarakat adat di daerahnya.


Para mahasiswa Tambrauw di Jayapura yang tergabung dalam IPMT Jayapura, saat menggelar aksi protes terhadap penjualan karbon yang dilkukan secara sembarangan. Aksi ini berlangsung di halaman asrama kontrakan mahasiswa Tambrauw di Jayapura, Rabu (15/11/2023). Foto: IPMT Jayapura.

 

“Pemerintah Kabupaten Tambrauw stop (berhenti) dijadikan alat Jakarta mesin pemusnah masyarakat adat,” pintanya.

 

Theo menyatakan bahwa Kabupaten Tambrauw adalah hutan adat bukan lahan bisnis. Oleh karena itu, pihaknya menolak segala bentuk investasi yang dapat merugikan masyarakat adat di negeri penyu belimbing tersebut.

 

“Kami minta segera mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw,” ucapnya.

 

Theo mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tambrauw untuk segera mencabut semua izin investasi yang ada dan selama ini beroperasi di Kabupaten Tambrauw.

 

“Kabupaten Tambrauw bukan tanah kosog. Hutan Tambrauw bukan hutan negara. Tanah air milik masyarakat adat,” ujarnya. 

 

 

Penulis: Mutiara Lembah

 

Posting Komentar

0 Komentar

DPP ICAKAP Siap Gelar Rakernas ke IV di Kota Sorong, Papua Barat Daya