Ketua Pemuda Katolik Komcab Kabupaten Tambrauw, Nicodemus Momo. Foto: Pribadi.
TAMBRAUW,SUARAMATYAF.com- Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya juga ikut bersuara, terkait kasus penganiayaan yang dialami sejumlah mahasiswa Papua, saat melakukan aksi demo damai di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat 1 Desember 2023.
Penganiayaan yang dilakukan sewenang-wenang oleh para oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) dari Garuda dan Garda di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dikencam semua pihak, termasuk Pemuda Katolik Komcab Kabupaten Tambrauw.
Ketua Pemuda Katolik Komcab Kabupaten Tambrauw, Nicodemus Momo menegaskan bahwa Ormas Garuda dan Ormas Garda yang tidak paham terhadap konstitusi atau perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
Menurut mantan Pengurus Pusat (PP) PMKRI ini bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh kedua ormas ini merupakan kriminalisasi terhadap mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua di NTT, dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Saya sampaikan bahwa tindakan anarkis dari kedua ormas terhadap mahasiswa Papua di Kupang NTT adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dalam undang-undang dan ini tindakan yang melanggar konstitusi,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima suaramatyaf.com, Senin (4/12/2023).
Minta Diproses Hukum dan Dibubarkan
Perbuatan kedua ormas ini sangat jelas dan terekam melalui video yang tersebar diberbagai media sosial (medsos). Bahkan, perbuatan ini dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi.
Oleh karena itu, mantan Presidium Gerakan Masyarakat PMKRI Cabang Jayapura ini meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) NTT dan Polres Kupang untuk segera memproses oknum-oknum ormas yang melakukan tindakan penganiayaan.
Tak hanya itu, ia mendesak agar ormas bernama Garuda dan Garda ini harus dibubarkan, sebab sudah melakukan perbuatan yang melawan konstitusi dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang jelas-jelas diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Saya minta ormas-ormas yang memecah belah persatuan dan kesatuan sebagai sesama anak bangsa dan juga melakukan tindakan anarkis harus dibubarkan dan oknum-oknum di dalam ormas harus diproses hukum,” tegas Nicodemus.
Nicodemus menjelaskan, setiap orang berhak menyampaikan pendapat secara umum, sebab dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi setiap warga negara berhak berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat dengan lisan maupun tulisan secara umum.
Oleh karen itu, mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Tambrauw (IMT) di Jayapura ini menyatakan, kedua ormas yang melakukan penganiayaan ini tidak memiliki legitimasi untuk membubarkan atau melakukan tindak represif terhadap mahasiswa Papua yang melakukan aksi damai di Kupang NTT.
“Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua ormas ini sangat melukai hati orang Papua dan di luar dari nilai kemanusiaan dan persaudaraan sejati,” ujar Alumnus Universitas Cenderawasih ini.
Penulis : Fredik
Editor : Mutara Lembah
0 Komentar