Pemuda Katolik Dukung Surat Rekomendasi MRP-PB Unsur Agama Katolik Yang Dikeluarkan Oleh Keuskupan Manokwari-Sorong

Caption: Pelantikan Anggota MRP-PB yang berlangsung pada tanggal 9 November 2023. Dalam pelantikan ini ada beberapa calon jadi anggota MRP-PB yang ditunda pelantikannya, salah satunya Maria Imaculata Saimar perwakilan unsur Agama Katolik yang direkomendasikan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong. Foto: Istimewa.

MANOKWARI,SUARAMATYAF.com- Angota Majelis Rakyat Provinsi Papua Barat (MRP-PB) periode 2023-2028 sudah dilantik pada tanggal 9 November 2023 oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Meskipun demikian, masih ada beberapa anggota MRP-PB yang terpaksa ditunda pelantikannya. Salah satunya adalah perwakilan unsur Agama Katolik, yaitu Maria Imaculata Saimar.

Ditundanya pelantikan calon jadi (tetap) atas nama Maria Imaculata Saimar sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) dari unsur agama Katolik ini menimbulkan polemik, sehingga mendampatkan tanggapan dari berbagai pihak, terutama Departemen Gugus Tugas Papua Pengurus Pusat Pemuda Katolik.


Menanggapi hal ini, Gugus Tugas Papua Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik memberikan dukungan terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong, terkait Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) unsur Agama Katolik.


Adapun nama-nama yang direkomendasikan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong mewakili unsur agama Katolik di MRP-PB terdiri dari Maria Imaculata Saimar (calon jadi), Yosep Hindom (calon jadi), Agustinus Jules Nauw (calon tunggu) dan Cyrilus Adopak (calon tunggu).


Ketua Gugus Tugas Papua Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Melkior Sitokdana menjelaskan bahwa pihaknya mendukung surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong, terkait Anggota MRP-PB yang mewakili unsur Agama Katolik, yakni Maria Imakulata Saimar dan Yonas Hindom sebagai calon jadi (tetap) yang direkomendasikan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong sebagai Anggota MRP-PB.


Menurut Melkior, seharusnya Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Penjabat Gubernur bisa mematuhi surat rekomendasi dan ketetapan Panitia Seleksi (Pansel), terkait calon tetap MRP-PB unsur Agama Katolik yang telah dimusyawarah dan ditetapkan oleh pimpinan agama Katolik melalui Keuskupan Manokwari-Sorong.


“Kami mendukung surat rekomendasi dibuat dan disahkan oleh Kesukupan Manokwari-Sorong, terkait dengan calon yang direkomendasikan yakni, Ibu Maria Imaculata Saimar dan Yonas Hindom sebagai calon jadi atau calon tetap, sehingga ibu Maria Imaculata Saimar yang sempat ditunda pelantikannya bisa dilantik bersama-sama dengan beberapa calon MRP dari unsur lainnya di Provinsi Papua Barat,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/1/2024).


Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai Dosen ini mengingatkan kepada Pj Gubernur Papua Barat dan Kepala Kesbagpol Papua Barat agar mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Mekanisme Pemilihan MRP dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Proses dan Tahapan Pemilihan MRP-PB.


Dimana kata Melkior, Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 ini menjadi dasar, sehingga Pansel MRP-PB telah menetapkan calon MRP Unsur Agama Katolik, sesuai dengan hasil rekomendasi dan musyawarah yang dilakukan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong. 


“Dalam rekomendasi dan musyawarah, Keuskupan Manokwari Sorong telah ditetapkan ibu Maria Imaculata Saimar dan Yosep Hindom sebagai calon jadi atau calon tetap yang sudah direkomendasikan untuk dilantik mewakili agama Katolik di MRP-PB. Ini yang harus dipatuhi oleh Pj Gubernur Papua Barat dan Kepala Kesbagpol Papua Barat. Karena ini rekomendasi yang sah yang dikeluarkan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong mewakili agama Katolik di MRP-PB,” katanya. 


“Kami harapkan, ibu Maria Imaculata Saimar yang disempat ditunda pelantikannya bisa ikut dilantik sebagai Anggota MRP-PB dari unsur Agama Katolik, karena ini berdasarkan dengan hasil rekomendasi Keuskupan Manokwari-Sorong,” harap Melkior


Tanggapan Pansel MRP-PB


Menanggapi ditundanya pelantikan ibu Maria Imaculata Saimar, kata Ketua Pansel MRP-PB, Vitalis Yumte membeberkan bahwa pemilihan Anggota MRP-PB dilakukan sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2004 dan Perdasi Nomor Tahun 2022, dimana dalam perdasi ini mengatur tentang wilayah adat Papua Barat meliputi Doberay dan Bomberay.


Menurut Vitalis, perdasi ini telah ada sebelum adanya Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022 tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya. Oleh karena itu, mekanisme pemilihan MRP-PB sebenarnya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta peraturan yang ada.


“Untuk MRP-PB unsur adat dan perempuan kami kembalikan kepada panitia di tingkat kabupaten/kota. Sedangkan, untuk MRP-PB unsur agama dihendel oleh Pansel tingkat provinsi. Dimana MRP-PB unsur agama akan melakukan penjaringan dan merekomendasikan nama-nama yang mewakili unsur agamanya masing-masing, termasuk dari agama Katolik yang direkomendasikan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong,” bebernya.


Lebih lanjut Vitalis menjelaskan bahwa berkas-berkasnya diserahkan kepada Pansel MRP-PB. Lalu Pansel MRP-PB akan lakukan seleksi berkas. Setelah itu, dilakukan musyawarah untuk penetapan calon jadi atau calon tetap dan calon tunggu. Dalam musyawarah ini juga dihadiri oleh masing-masing unsur agama dan menetapkan calon jadi dan calon tunggu. Untuk agama Katolik telah dimusyawarahkan dan ditetapkan ibu Maria Imaculata Saimar dan Bapak Yosep Hindom sebagai calon jadi (calon tetap) MRP-PB unsur Agama Katolik, sedangkan Bapak Agustinus Jules Nauw dan Bapak Cyrllus Adopak sebagai calon tunggu.


“Jadi proses seleksi MRP-PB untuk pokja atau unsur agama sebenarnya sudah dilakukan sesuai mekanisme i dengan mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2004 dan Perdasi Nomor 8 Tahun 2022, sehingga tidak ada masalah sejauh ini.  Sebab untuk agama Katolik sendiri sudah sesuai rekomendasi dan hasil musyawarah. Sebenarnya ini menjadi dasar dan kekuatan hukum yang kuat, sehingga ibu Maria Imaculata Saimar bisa dilantik,” ujarnya. 


Dia menyatakan, Surat Mendagri terkait Uji Publik MRP sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum, sebab yang seharusnya menjadi dasar dan kekuatan hukum adalah nama-nama hasil seleksi Pansel MRP-PB sesuai dengan rekomendasi dan musyawarah dari masing-masing unsur, baik adat, perempuan dan agama. 


Tetap Maju Perjuangkan Haknya


Senada dengan itu, Calon Jadi (Tetap) Anggota MRP-PB Perwakilan Agama Katolik, Maria Imaculata Saimar mengatakan, dirinya tetap maju untuk memperjuangkan haknya yang resmi direkomendasikan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong sebagai calon jadi (tetap) yang seharusnya dilantik bersamaan pada 9 November 2023 yang lalu.


Maria menambahkan, dengan dukungan semua pihak, terutama Uskup Keuskupan Manokwari-Sorong bersama para pastor dan Pemuda Katolik, maka hal ini sangat luar biasa dan menjadi dorongan dan spirit, untuk tetap memperjuangkan haknya yang digeser oleh pihak-pihak tertentu di Provinsi Papua Barat.


“Saya pada prinsipnya akan memperjuangkan hak saya. Karena nama saya direkomendasikan sebagai calon jadi (tetap) oleh agama Katolik melalui Keuskupan Manokwari-Sorong,” ungkapnya.


Ia mendukung Keuskupan Manokwari-Sorong untuk surat pencabutan rekomendasi yang sebelumnya dan menegaskan ulang, terkait nama-nama yang direkomendasikan sebagai calon jadi (tetap) dan calon tunggu kepada Pj Gubernur Papua Barat dan tembusannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


“Saya berharap agar persoalan ini tidak berkepanjangan, karena kita ini dipihak yang benar. Karena ada kepentingan tertentu, sehingga yang benar bisa salah dan yang salah bisa benar,” harapnya.


Penulis: Fredik  | Editor: Mutiara Lembah

Posting Komentar

0 Komentar

DPP ICAKAP Siap Gelar Rakernas ke IV di Kota Sorong, Papua Barat Daya