Cagub dan Cawagub Papua Barat Daya Wajib Orang Asli Papua, MRP: UU Otsus Akan Kami Perketat

Wakil Ketua II MRP-PBD, Vincentius Paulinus Baru, ST., M.URP.


SORONG,SUARAMATYAF.Com- Dinamika politik pemilihan kepala daerah (pemilukada) di Provinsi Papua Barat Daya kian meningkat. Salah satunya pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi termuda di Indonesia tersebut.

 

Apalagi Provinsi Papua Barat Daya, merupakan salah satu provinsi yang diperjuangkan dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001 perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021. Oleh karena itu, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya harus benar-benar berasal dari orang asli Papua (OAP). Hal ini sesuai dengan amanat UU Otsus bagi tanah Papua.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD), Vincentius Paulinus Baru, ST., M.URP menegaskan bahwa calon gubernur yang berasal dari anak-anak adat di Provinsi Papua Barat Daya harus mengandeng wakil gubernur orang asli Papua (OAP). Hal ini sesuai dengan amanat UU Otonomi Khusus (Otsus) di tanah Papua.

 

“Jangan sampai mencari yang di papuakan, sebab orang Papua yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, sumber daya manusianya masih banyak dan sudah siap sebagai pemimpin di Papua Barat Daya,” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

 

Ketua Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LEMATA) ini meminta kepada setiap calon gubernur di Provinsi Papua Barat Daya, agar dapat mengecek dan menyeleksi secara baik calon wakil gubernur yang berasal dari orang asli Papua (OAP), sebelum mengandengnya dalam pilkada gubernur dan wakil gubernur. 

 

Lebih lanjut kata Paulinus, pihaknya di MRP-PBD sangat konsisten terhadap aspirasi masyarakat Papua yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, yakni yang berhak maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya adalah orang asli Papua (OAP).

 

Dalam UU Otsus menyebutkan bahwa orag asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli papua oleh masyarakat Papua.

 

 

“Pasal karet yang ada di dalam UU Otsus, terkait dengan orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat Papua ini yang akan kami perketat. Apalagi hanya untuk tujuan politik, kami akan seleksi secara baik-baik, karena ini menyangkut hak kesulungan baik orang asli papua (OAP),” ujarnya.

 

“Kami akan cek juga jika ada lembaga adat yang memberikan pengakuan atau pengangkatan bagi oknum orang yang bukan berasal dari orang asli Papua (OAP). Apalagi dalam momen politik ini. Ini kami akan seleksi dan mengecek dengan ketat, sehingga tidak ada unsur politik di dalamnya,” lanjutnya.

 

Paulinus meminta kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya, agar tidak takut untuk mengambil wakilnya yang berasal dari orang asli Papua (OAP). Karena hal ini merupakan amanat UU Otsus yang harus dijalankan.

 

“Saya yakin dengan 33 MRP di Papua Barat Daya ini, saya yakin mereka sangat siap untuk mengamankan kepentingan orang asli Papua (OAP),” ucapnya. (Fredik).

Posting Komentar

0 Komentar

DPP ICAKAP Siap Gelar Rakernas ke IV di Kota Sorong, Papua Barat Daya